BAB II
BIDANG IBADAH
Bidang Ibadah dengan pokok perhatian pelayanan pada persiapan dan jalannya Kebaktian serta Sakramen.
- Penanggung Jawab
Ketua Majelis Gereja menjadi penanggung jawab sebagai pimpinan dalam Bidang Ibadah dalam melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan dan dalam merealisasikan program tahunan, dibantu koordinator bidang, sekretaris bidang dan anggota dengan tugas khusus. - Koordinator Bidang Ibadah
Membantu Ketua Majelis Gereja, sebagai koordinator di bidang Ibadah dengan tugas antara lain:- Menyusun program, melakukan pengendalian, pengawasan, evaluasi mengadakan pembinaan atas pelayanan dalam Bidang Ibadah.
- Bersama-sama dengan Sekretaris Bidang di bawah pimpinan Ketua Majelis Gereja mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk mengadakan koordinasi, pembinaan dan evaluasi dari pelaksanaan pelayanan.
- Melaporkan hasil rapat bidang ke Sidang Majelis Gereja.
- Sekretaris Bidang Ibadah
- Bertugas sebagai Notulis, melaksanakan surat-menyurat intern gereja dan menyimpan arsip.
- Mempersiapkan Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan untuk Sidang Majelis Gereja Terbuka.
- Anggota Bidang Ibadah
Anggota Bidang Ibadah melakukan tugas pelayanan baik secara perorangan maupun dalam tim dengan tugas khusus dalam pelayanan yang ditunjuk antara lain:
Majelis Gereja Tugas Khusus:- Penyusunan Jadual Kotbah.
- Penyusunan Jadual Majelis Gereja Pendamping Pengkotbah.
- Penyusunan Jadual Doa Pagi.
- Penyusunan Jadual Persekutuan Doa KWD.
- Penyusunan Renungan Warta Gereja.
- Penyelenggara Persekutuan Doa Akhir Bulan.
- Majelis Gereja Pendamping Komisi
- Membantu Majelis Gereja atas terciptanya kelancaran dan keharmonisan hubungan antara MajelisGereja dengan pihak komisi.
- Bertanggung jawab atas kelancaran kinerja komisi yang di dampingi.
- Menggantikan ketua Komisi, apabila ketua komisi berhalangan.
- Badan Pembantu Majelis Gereja dalam Bidang Ibadah
Komisi Liturgi- Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas pelayanan untuk meningkatkan pertumbuhan rohani warga Gereja dan membangun kebersamaan melalui tugas-tugas perorangan maupun dalam tim antara lain:
- Mempersiapkan liturgi kebaktian khusus.
- Mempersiapkan tata ruang dan warna liturgi sesuai kalender gerejawi.
- Pemilihan lagu-lagu ibadah sesuai tema kotbah.
- Penyusunan Jadual Prokantor, pemusik, operator LCD dan isian ibadah (Paduan suara/koor/keroncong/langen sekar/solo vokal).
- Mempersiapkan berbagai peralatan (ubarampe) ibadah sesuai kebutuhan; Perjamuan Kudus, Baptis, Pernikahan dsb.
- Perawatan dan penyimpanan peralatan dan perlengkapan ibadah.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
- Ketua Komisi Liturgi
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis Gereja melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Liturgi
Bertugas membantu ketua Komisi sebagai Notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - d. Bendahara Komisi Liturgi
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri dengan ijin Majelis, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan Penerimaan dan Pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Liturgi
Setiap akhir masa jabatan, pengurus komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Dasar Pelayanan Bidang Ibadah
Dasar pelayanan Bidang Ibadah adalah Alkitab, PPA GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ 2005. - Serah Terima
Setiap akhir masa bakti penanggung jawab pimpinan Bidang Ibadah melakukan serah terima organisasi, administrasi dan lain-lainnya kepada penanggung jawab pimpinan bidang yang baru, dengan diketahui oleh Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas pelayanan untuk meningkatkan pertumbuhan rohani warga Gereja dan membangun kebersamaan melalui tugas-tugas perorangan maupun dalam tim antara lain:
Kategori:
Add comment