Formulir & Persyaratan Kewargaan

Berikut persyaratan dan formulir kegiatan yang berkaitan dengan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan. Daftar formulir selengkapnya dapat di lihat di halaman akhir di bawah ini.

Persyaratan Baptis Dewasa Dan Pengakuan Percaya (SIDI)

Jemaat maupun simpatisan Gereja yang sudah selesai mengikuti program Katekisasi, harap memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  • Usia minimal 16 tahun
  • Telah menyelesaikan katekisasi persiapan baptis dewasa/sidi.

Selanjutnya, dimohon mengisi Formulir Permohonan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Scan surat Baptis Anak (bagi yang sidi)
  • Surat pengantar dari Gereja asal (jika peserta dari gereja lain).

Download/Unduh: Surat Permohonan Pengakuan Percaya/Sidi atau Baptis Dewasa

Persyaratan Baptis Anak

Bagi para orang tua yang hendak membaptiskan anaknya, dapat mengisi Formulir Permohonan Baptis Anak dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Scan Akta Kelahiran Anak
  • Scan Surat Pengantar dari Gereja Asal (jika kedua orang tua bukan anggota jemaat GKJ Manahan

Download/Unduh: Surat Permohonan Baptis Anak

Persyaratan Pernikahan

Anggota Jemaat GKJ Manahan maupun Simpatisan yang akan melangsungkan pernikahan di GKJ Manahan maupun pelimpahan pernikahan di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan sebagai berikut :  

  • Mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Manahan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan dengan menyerahkan dokumen
    • Mengisi Formulir
    • Scan Surat Pengantar/Pelimpahan bagi yang bukan jemaat GKJ Manahan
    • Scan Surat Baptis atau Sidi
    • Scan Surat Keterangan Telah Mengikuti Katekisasi Pranikah
    • Pasphoto Berdampingan Berwarna Ukuran 4x6
  • Kedua calon mempelai adalah Jemaat GKJ Manahan atau simpatisan yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus
  • Calon mempelai yang menghendaki pelayanan Pendeta dapat mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Manahan.
  • Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu. Apabila hari Minggu harus ada persetujuan dari pihak Majelis.
  • Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja pada jam kerja atau Call Center GKJ Manahan (085325142253)
  • Untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA, dipersilahkan Jemaat langsung datang ke Kantor Catatan Sipil (sesuai dengan domisili).

Download/Unduh: Surat Permohonan Pemberkatan Pernikahan Gerejawi

Persyaratan Pindah Anggota Jemaat GKJ Manahan ke Gereja Lain (Attestasi Keluar)

Anggota Jemaat GKJ Manahan yang ingin pindah ke Gereja lain dimohon :

  1. Mengisi formulir pindah anggota (yang tersedia) sekaligus memberitahukan secara lisan kepindahannya kepada Majelis Bloknya.
  2. Mengembalikan formulir tersebut kepada Kantor Gereja

Download/Unduh: Surat Permohonan Attestasi Keluar

Pindah Anggota Jemaat Gereja Lain ke Gereja Manahan (Attestasi Masuk)

Jemaat Gereja lain yang ingin menjadi anggota GKJ Manahan, dapat mengisi Formulir dengan melampirkan berkas sebagai berikut:  

  • Scan surat pindah/atestasi dari Gereja asal
  • Scan surat Baptis/Sidi
  • Scan surat nikah & catatan sipil
  • Scan Kartu Keluarga (KK)

Download/Unduh: Formulir Menjadi Anggota GKJ Manahan

Bagi jemaat yang memerlukan formulir lainnya dapat mengunduh formulir di bawah ini. Isilah formulir dan diketahui oleh Majelis Blok dan Pepanthan masing-masing lalu di serahkan ke Kantor Gereja selama jam kerja