Panduan Tugas Pelayanan GKJ Manahan BAB IV

BAB IV
BIDANG PEMBINAAN WARGA GEREJA (PWG)

Bidang Pembinaan Warga Gereja (PWG) dengan pokok perhatian pelayanan pada pemeliharaan iman, serta pembinaan dan pengaderan.

  1. Penanggung Jawab
    Ketua Majelis Gereja menjadi penanggung jawab sebagai pimpinan dalam Bidang Pembinaan Warga Gereja dalam melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan dan dalam merealisasikan program tahunan, dibantu koordinator bidang, sekretaris bidang dan anggota dengan tugas khusus.
  2. Koordinator Bidang PWG
    Membantu Ketua Majelis Gereja sebagai koordinator di bidang PWG dengan tugas antara lain:
    1. Membantu menyusun program.
    2. Mengadakan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pembinaan atas pelayanan dibidang PWG.
    3. Bersama-sama dengan Sekretaris Bidang di bawah pimpinan Ketua Majelis Gereja mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk melakukan koordinasi, pembinaan, evaluasi dari pelaksanaan pelayanan.
    4. Melaporkan Hasil Rapat Bidang ke Sidang Majelis Gereja.
  3. Sekretaris Bidang PWG
    Bertugas sebagai notulis, melaksanakan surat-menyurat intern gereja dan menyimpan arsip.
    Mempersiapkan Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan untuk Sidang Majelis Gereja Terbuka.
  4. Anggota Bidang PWG
    Anggota Bidang PWG melakukan tugas pelayanan, antara lain:
    1. Membangun dan meningkatkan komunitas Majelis GKJ Manahan melalui kegiatan PA, PD dan lain-lain yang bertujuan untuk pendalaman iman dan kebersamaan.
    2. Mengadakan dialog interaktif, seminar, lokakarya, retreat dan pembekalan.
    3. Menyusun materi PA dan Renungan harian secara berkesinambungan sesuai dengan tema tahunan Renstra untuk Majelis, Komisi, Blok dan Pepanthan.
  5. Majelis Gereja Pendamping Komisi
    1. Membantu Majelis Gereja atas terciptanya kelancaran dan keharmonisan hubungan antara Majelis Gereja dengan pihak Komisi.
    2. Bertanggung jawab atas kelancaran kinerja Komisi yang didampingi.
    3. Menggantikan Ketua Komisi, apabila Ketua Komisi berhalangan.
  6. Badan Pembantu Majelis Gereja dalam Bidang PWG
    1. Komisi Anak (Komnak)
      1. Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas pelayanan, untuk melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan perkembangan jiwa manusia seusia anak-anak dan pra sekolah (sekitar 0 s/d 13 tahun), melalui tugas-tugas, yang diberikan baik kepada perorangan atau tim antara lain:
        1. Menyelenggarakan kegiatan Sekolah Minggu.
        2. Melibatkan anak-anak dalam kebaktian gereja.
        3. Memperhatikan anak-anak marjinal/terpinggirkan.
        4. Melatih anak-anak untuk berperan aktif dan bekerja sama dalam kelompok.
        5. Melaksanakan peningkatan dan pembinaan secara berkesinambungan baik metode mengajar, studi banding.
        6. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        7. Membuat Laporan Kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Anak
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Anak
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Anak
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Anak
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
    2. Komisi Remaja (Korem)
      1. Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas pelayanan untuk melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan perkembangan jiwa manusia di usia remaja (13 s/d 18 tahun), melalui tugas-tugas yang diberikan baik kepada perorangan atau tim antara lain:
        1. Melayani anak usia sekitar 13 th keatas sampai 18 th:
        2. Membangun komunitas kaum remaja berperan aktif dalam kegiatan kebersamaan untuk berkarya dalam jemaat.
        3. Mengintegrasikan krisis usia remaja dengan dinamika kehidupan bergereja.
        4. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        5. Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Remaja
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis Gereja melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Remaja
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Remaja
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas ijin Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Remaja
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
    3. Komisi Pemuda (Kompa)
      1. Membantu Majelis Gereja melaksanakan tugas pelayanan, melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan perkembangan jiwa manusia di usia dewasa awal (18 tahun keatas s/d ± 30 tahun/usia kerja), dengan memberikan tugas-tugas baik kepada perorangan maupun tim antara lain:
        1. Membangun komunitas kaum muda yang hangat dan giat bekerja di tengah jemaat dan masyarakat.
        2. Mengintegrasikan krisis usia dewasa awal (tentang lapangan kerja, karir, jodoh dan panggilan hidup).
        3. Membangun untuk berperan aktif dan bekerja sama dalam kelompok peduli masyarakat dan gereja.
        4. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        5. Membuat Laporan Kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Pemuda
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Pemuda
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Pemuda
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Pemuda
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
    4. Komisi Warga Dewasa (KWD)
      1. Membantu Majelis Gereja melaksanakan pelayanan, untuk melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan perkembangan jiwa manusia di usia dewasa (warga jemaat yang berusia 30 sampai 60 tahun) dan tugas-tugas yang diberikan kepadanya baik secara perorangan atau tim antara lain:
        1. Membangun komunitas kaum dewasa kelompok usia 30 s/d 60 tahun yang belum maupun yang sudah menikah yang hangat, giat bekerja ditengah jemaat dan masyarakat serta penuh persahabatan.
        2. Menolong para pasangan muda (usia perkawinan 0 s/d 10 tahun), untuk berhimpun dalam kelompok pasangan suami istri muda.
        3. Mengintegrasikan dalam wadah kegiatan rohani usia dewasa kritis tentang lapangan kerja, karir, jodoh dan panggilan hidup/pelayanan.
        4. Membangun untuk berperan aktif dan bekerja sama dalam kelompok peduli masyarakat dan Gereja.
        5. Mengintegrasikan meningkatkan pengembangan kesetaraan gender serta meningkatkan kemampuan dan kemandirian wanita Jemaat (termasuk mitayani).
        6. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        7. Membuat Laporan Kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Warga Dewasa
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Warga Dewasa
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Warga Dewasa
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Warga Dewasa
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
    5. Komisi Adiyuswa
      1. Membantu Majelis Gereja, melaksanakan pelayanan, untuk melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan perkembangan jiwa manusia di usia lanjut (paska 60 tahun) dengan memberikan tugas-tugas baik kepada kepada perorangan atau tim antara lain:
        1. Membangun dan menolong komunitas kaum lanjut usia dan mitayani yang hangat dan peduli ditengah jemaat dan masyarakat.
        2. Menolong para lanjut usia dan mitayani untuk memahami cara-cara praktis hidup sehat.
        3. Menolong para lanjut usia dan mitayani untuk lebih trampil dalam mengolah penderitaan agar hidupnya tidak berakhir dalam suasana hampa dan lebih berarti.
        4. Menolong para lanjut usia dan mitayani untuk lebih bersukacita dalam melihat gerak pewarisan kehidupan pada generasi penerus.
        5. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        6. Membuat Laporan Kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Adiyuswa
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Adiyuswa
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Adiyuswa
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Adiyuswa
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
    6. Komisi Bina Warga
      1. Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas untuk melayani proses pertumbuhan dan pendewasaan kerohanian dengan memberikan tugas-tugas kepada anggota baik secara perorangan atau tim antara lain:
        1. Memfasilitasi bahan-bahan pembinaan bagi warga jemaat berbagai kursus, dll.
        2. Memfasilitasi pelaksanaan konseling warga (konseling pra nikah, psikologi dan lain-lain).
        3. Memberdayakan Perpustakaan Gereja.
        4. Menyusun Warta Gereja, Majalah Gereja dengan tujuan untuk meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).
        5. Membangun jemaat untuk berperan aktif dalam pengembangan kualitas jemaat.
        6. Mengkoordinasikan dan bekerja sama dengan Bidang antara lembaga sosial masyarakat terkait dalam pembinaan warga.
        7. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        8. Membuat Laporan Kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Bina Warga
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Bina Warga
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Bina Warga
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Bina Warga
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dan diketahui Majelis Gereja.
    7. Komisi Pengkaderan dan Pengembangan
      1. Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas untuk mempersiapkan kader-kader dan prospek pengembangan dengan memberikan tugas-tugas kepada anggota baik secara perorangan atau tim antara lain:
        1. Membangun dan meningkatkan komunitas kelompok Pendalaman Alkitab dalam pendalaman iman baik jemaat blok/pepanthan, komisi/bidang, majelis.
        2. Menyusun jadual materi dan metode PA.
        3. Menyusun silabus materi dan jadual kursus pelatihan pengkaderan dan pengembangan guru agama, pemimpin PA, Bahasa Jawa, peningkatan kualitas SDM, kepemimpinan dan khotbah dll.
        4. Mengkoordinir dan menyusun jadual dialog interaktif, seminar, lokakarya, retreat, kursus, pembekalan.
        5. Membangun untuk berperan aktif dalam pengkaderan, pengembangan kualitas jemaat blok/ pepanthan, komisi/bidang, kantor, majelis.
        6. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga pengkaderan pengembangan swadaya masyarakat baik kristen maupun non kristen dalam pelaksanaan kegiatannya.
        7. Menyusun, menyeleksi dan mempersiapkan proses majelis baru.
        8. Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
        9. Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
      2. Ketua Komisi Pengkaderan dan Pengembangan
        Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang.
      3. Sekretaris Komisi Pengkaderan dan Pengembangan
        Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
      4. Bendahara Komisi Pengkaderan dan Pengembangan
        1. Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        2. Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
      5. Serah Terima Komisi Pengkaderan dan Pengembangan
        Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
  7. Dasar Pelayanan Bidang Pembinaan Warga Gereja
    Dasar Pelayanan Bidang Pembinaan Warga Gereja adalah Alkitab, PPA GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ tahun 2005.
  8. Serah Terima
    Setiap akhir masa bakti Penanggung jawab pimpinan Bidang Pembinaan Warga Gereja melakukan serah terima organisasi, administrasi dan lain-lainnya kepada penanggung jawab pimpinan Bidang yang baru.
Kategori: 

Add comment